Beritanya Umat Islam Seluruh Alam

Tanah Rawa Minyak Masih Bersengketa Hukum, Ahok Ngotot Bangun Waduk



Pekerjaan waduk Rawa Minyak yang terletak di Pasar Minggu Jakarta Selatan dinilai telah menyalahi aturan hukum. Karena sebagian tanah tersebut masih bersengketa dan saat ini dalam proses gugatan di pengadilan. Tapi anehnya Pemda DKI telah memasang papan nama atau plang dan mengklaim sebagai tanah negara. Selain itu tanah tersebut juga telah dikelilingi pagar tembok setinggi dua meter. Sejumlah gorong-gorong dari beton juga telah dipersiapkan untuk dipasang.

Fahmi Raghib dari Advocates And Counselors At Law, kuasa hukum 172 ahli waris mengatakan, saat ini tanah Rawa Minyak telah bersengketa dengan Japto Sulistyo Soerjosoemarno. Oleh karenanya sebanyak 172 ahli waris menggugat Japto terkait dugaan penjualan lahan tersebut kepada Pemda DKI. Karena tanah Rawa Minyak yang seluas kurang lebih 1 hektar masih ada pemiliknya berdasarkan surat Girik C.103 atas nama Ripun Bin Remis.

"Itukan sudah jelas, bahwa Girik C.103 atas nama Ripun bin Remis masih tercatat di buku leter C kelurahan Kebagusan Jakarta Selatan," ujar Fahmi di Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Dengan adanya sengketa tersebut, sambung Fahmi, maka pihaknya mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan bulan Mei 2016, sesuai dengan Nomor 07/G/PDT/PMH/V/2016, perihal Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum. Saat ini proses sidang sedang berlangsung dan hakim juga melakukan sidang lapangan dengan mengecek data dari pihak tergugat dan penggugat pada Jumat (28/4/2017). Hampir 1 jam hakim melakukan sidang lapangan di lahan tersebut.

Fahmi menegaskan, para tergugat dan turut tergugat juga sudah mendapat panggilan persidangan PN Jakarta Selatan tapi pihak turut tergugat 1 yakni Pemda DKI tidak pernah hadir, sedangkan pihak tergugat, Yapto selalu diwakili kuasa hukumnya. Sempat terjadi adu mulut dalam sidang lapangan tersebut karena kuasa hukum Yapto keberatan dengan kehadiran wartawan.

Dalam kesempatan ini Fahmi juga mengungkapkan, surat rekomendasi permohonan hak atas tanah negara dan surat pernyataan atas nama Yapto S Soerjosoemarno SH, Dkk sebagai syarat penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ternyata tidak tercatat di buku register Kelurahan Pasar Minggu. Adapun Egendom Verponding 6474 yang dijadikan alas dasar sertifikat tersebut ternyata lokasinya bukan di Kelurahan Pasar Minggu, akan tetapi di Kelurahan Jatipadang.

Dengan tidak adanya catatan tersebut, sambung Fahmi maka pembebasan tanah untuk waduk Rawa Minyak antara Pemda DKI dengan Yapto S Soerjosoemarno SH, Dkk dan ahli waris harusnya dihentikan sampai perkara Perdata Nomor: 312/PDT.G/2016/PN.Jkt.Sel diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap. Apalagi hingga kini 172 ahli waris tidak menerima uang sepeserpun atas pembangunan waduk di lahan miliknya.

"Pembebasan tanah untuk waduk Rawa Minyak ditemukan banyak kejanggalan, salah satunya Ketua RT-013 dan RW-06 Kelurahan Pasar Minggu tidak ada tanda tangannya dalam pembuatan Surat Tidak Sengketa, sebagaimana keputusan hasil rapat pada awal Desember 2015 di Balai Kota yang dihadiri oleh Gubernur DKI, Walikota Jakarta Selatan, Lurah Pasar Minggu dan Yapto," jelasnya.

Selain Gubernur DKI Jakarta sebagai turut tergugat I, ada nama nama lainnya yang juga turut tergugat dalam sengketa lahan tersebut, yakni Kepala Agraria / BPN. Namun para turut tergugat tersebut tidak pernah hadir untuk mengikuti persidangan. "Sampai sidang hari ini mereka tidak pernah hadir dalam persidangan," pungkas Fahmi. [htc]

Repost by : MuslimCyber.id

From Link : AutoPosting



Jangan Lupa klik LIKE dan BAGIKAN, semoga bermanfaat.


Silahkan berkomentar yang baik dan sopan.

Share on Google Plus

About Yusuf

0 komentar:

Posting Komentar