Beritanya Umat Islam Seluruh Alam

Ahok Harus Divonis Berat

[MuslimCyber.id] - Majelis hakim diminta untuk memberi hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, guna memberikan efek jera, sehingga terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi.


Begitu disampaikan Gerakan Ibu Negeri (GIN), dalam acara diskusi "Hilangnya Keadilan Dari Nurani Bangsa Dan Peradilan" yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).

"Namun tuntutan JPU sangat jauh dari apa yang harusnya dituntut yaitu 5 tahun sebagaimana ketentuan hukuman maksimum pada pasal 156a KUHP," kata Ketua GIN, Neno Warisman.

Dikatakan Neno, dalam dakwaan, JPU mendakwa Basuki dengan dakwaan primer pasal 156a KUHP dengan subsider pasal 156 KUHP. Tetapi pada agenda tuntutan, JPU sendiri yang menyatakan Basuki tidak terbukti melanggar pasal 156a KUHP sehingga jaksa hanya menyatakan secara meyakinkan dan terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider pasal 156 KUHP.

"Ini menjadi sangat ganjil bagi masyarakat Indonesia yang menuntut keadilan. Seolah Ahok dilindungi dari segala jeratan hukum," ungkapnya.

Tetapi sebaliknya, lanjut Neno, Buni Yani  yang mengunggah video pidato Ahok tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan sangkaan melanggar UU ITE yang mana ancaman hukumannya 6 tahun.

"Padahal perbuatan buni Yani adalah suatu kewajiban untuk dilakukan oleh setiap orang jika melihat adanya kejahatan. Tetapi mengapa orang mempublikasikan kebenaran justru dijadikan tersangka?" tanya Neno heran.

Dijelaskannya, jika semua orang yang ingin menyampaikan adanya kegiatan melalui media sosial dijadikan tersangka, maka masyarakat akan apatis terhadap negara dan hukum, lalu membiarkan kriminalitas merajalela karena masyarakat merasa takut dijadikan tersangka sebagaimana yang dialami Buni Yani.

"Kami menyampaikan sikap dan pandangan GIN terhadap penegakan hukum di Indonesia ini untuk menjaga independensi para penegak hukum memperjuangkan tuntutan hati nurani bangsa. Karena sejatinya perbuatan Ahok telah mengganggu ketertiban umum di tengah masyarakat," ungkapnya.

"Kami meminta kepada Majelis hakim pengadilan Jakarta Utara untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya melampaui tuntutan Jaksa. Majelis Hakim agar benar-benar menjaga independensinya tidak takut mengalami ancaman intervensi politik dan memperhatikan hati nurani bangsa Indonesia," tukasnya. (rmoljakarta)

Repost by : MuslimCyber.id

From Link : AutoPosting



Jangan Lupa klik LIKE dan BAGIKAN, semoga bermanfaat.


Silahkan berkomentar yang baik dan sopan.

Share on Google Plus

About Yusuf

0 komentar:

Posting Komentar