Beritanya Umat Islam Seluruh Alam

BREAKING NEWS: Polisi Ciduk Miryam, Buronan KPK dalam Kasus Korupsi e-KTP



Anggota DPR RI dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani diciduk aparat kepolisian dari Satgas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wisasto mengatakan, Miryam diciduk di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, tepatnya di bilangan Kemang.
"Ditangkap Satgas Bareskrim di Hotel Grand Kemang jam 02.00 dini hari tadi, tanpa perlawanan," ungkap Irjen Setyo, Senin (1/5/2017).
Dia menjelaskan, Miryam yang kini berstatus sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap lantaran ada permintaan KPK kepada Polri untuk membantu menangkap yang bersangkutan karena mangkir dari panggilan KPK.
"Kini sedang diperiksa di Polda Metro Jaya dan nanti akan dibawa ke KPK," imbuhnya.
Diketahui, KPK pernah melayangkan panggilan kepada Miryam pada Rabu (13/4/2017), namun saat itu eks Anggota Komisi II DPR RI ini batal hadir lantaran ingin melayani ibadah paskah.
Saat dilakukan penjadwalan ulang, yakni Selasa (18/4/2017) Miryam kembali tidak hadir dengan dalih sakit dan mengaku sedang dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah. Lantas, wanita yang kini menjabat sebagai anggota komisi V DPR RI ini meminta izin dua hari.
Miryam sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberi keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Dia dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Sementara itu, Pengacara Miryam S Haryani, Aga Khan tidak terima langkah KPK yang memasukan nama kliennya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"KPK itu ada-ada saja, harusnya bisa dong konfirmasi ke lawyer. (Miryam) ada di Indonesia, di daerah Jawa. Saya berani jamin 100 persen," kata Aga Khan, Kamis (27/4/2017).
Aga menuturkan, selama ini Miryam memang tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sedang ada urusan. Di samping itu, mereka juga sudah mengajukan upaya praperadilan.
"Pertama tidak datang karena berdekatan dengan Hari Paskah. Panggilannya Jumat, Paskah hari Sabtu. Beliau kan perlu ketemu keluarga ke Medan dan ke Bandung. Kedua, sakit. Ketiga, kami sudah mengajukan upaya praperadilan," ucapnya.



Repost by : MuslimCyber.id

From Link : AutoPosting



Jangan Lupa klik LIKE dan BAGIKAN, semoga bermanfaat.


Silahkan berkomentar yang baik dan sopan.

Share on Google Plus

About Yusuf

0 komentar:

Posting Komentar