Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, melaporkan jaksa penuntut umum kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke Komisi Kejaksaan.
Laporan tersebut dilayangkan lantaran PP Pemuda Muhammadiyah merasa tuntutan JPU untuk Ahok tidak independen. Di sisi lain, Jaksa Agung, M Prasetyo, tak dapat membimbing 'anak buahnya' untuk bersikap demikian.
"Jaksa Agung dan JPU harus melakukan, menjalankan kewenangan penuntutannya itu secara independen," kata Ketua Bidang Hukum PP Pemuda Muhammadiyah, Faisal, di kantor Komjak, Jakarta, Rabu (26/4).
Faisal memaparkan, JPU kasus serupa misalnya. Menuntut seniman, Arswendo Atmowiloto, dengan tuntutan maksimal. Tapi sayang, tindakan itu tidak diikuti oleh JPU kasus Ahok.
Selanjutnya, sambung dia, JPU semestinya memperhatikan aspek hati nurani. Caranya dengan menganalisa aspirasi-aspirasi yang timbul berkenaan dengan kasus Ahok.
"Independen bagaimana? Iya harus adil. Adil bagaimana ukurannya? Ukurannya adalah secara hukum dan patut juga mempertimbangkan aspek hati nurani. Nurani itu apa? Sosiologis," papar Faisal.
Seperti diketahui, JPU menuntut Ahok telah melanggar Pasal 156 KUHP. Tuntutan ini merupakan dakwaan alternatif jaksa. Sementara dakwaan utamnya, ialah Pasal 156a huruf a KUHP.
Belum lagi tuntutan pidana yang diberikan jaksa, yang hanya 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun. Sedangkan Pasal 156 KUHP, ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.[akt]
Repost by : MuslimCyber.id
From Link : AutoPosting
Jangan Lupa klik LIKE dan BAGIKAN, semoga bermanfaat.
Silahkan berkomentar yang baik dan sopan.
0 komentar:
Posting Komentar