Beritanya Umat Islam Seluruh Alam

Jokowi Harus Mengakhiri Era Upah Murah

[MuslimCyber.id] - Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,7 persen patut diapresiasi. Sebab, Indonesia tampil sebagai negara ketiga yang memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi baik, selain Cina dan India.


Begitu disampaikan Deputy Presiden KSPI, M. Rusdi, dalam Diskusi Publik Perhimpunan Mahasiswa Jakarta, bertajuk Implementasi PP No. 78/2015 Tentang Pengupahan Buruh, di Cikini, Jakarta, Jumat (28/4).

"Dengan pertumbuhan ekonomi ketiga di dunia, maka Presiden Joko Widodo sudah saatnya mengakhiri era upah murah yang selama ini diterapkan, dan memberikan keadilan bagi buruh," kata Rusdi.

Menurutnya, Pemerintah harus ikut campur dalam pengupahan buruh, sehingga buruh dapat menikmati kesejahteraannya.

"PP No. 78/2015 Tentang Pengupahan Buruh perlu untuk ditinjau, karena PP 78 tersebut yang turunan dari UU No. 13/2003 tentang UU Tenaga Kerja bukan memberikan kesejahteraan kepada buruh, sebaliknya jauh dari harapan kesejahteraan buruh otu sendiri," ucap Rusdi.

Namun disayangkan, tingkat pertumbuhan ekonomi sekitar 5,7 persen, tidak dibarengi dengan generatio antara masyarakat miskin dan maju. Sebaliknya, terjadi kesenjangan yang sangat mencolok.

"Tingkat Pengupahan buruh kita masih jauh dari Singapura, Philipina, dan Thailand. Bahkan, hampir setara dengan negara Vietnam, yang baru saja puilih dari keterpurukan perang. Ini harus menjadi pekerjaan rumah yang serius oleh Pemerintah," tukas Rusdi.

Pengamat Perburuhan Universitas Muhammadiyah Jakarta Dicky Sodikin mengatakan, dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia di peringkat ketiga dunia, maka harus menjadi peluang yang dilakukan Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.

"Bagaimana pendapatan 3.500 dolar AS per tahun dapat dinikmati rakyat, bukan sebaliknya pertumbuhan ekonomi hanya dinimati segelinti orang. Bahkan sampai saat ini ada orang setiap hari pendapatannya Rp 27.500 setiap hari. Ironis," ujarnya.

Pengusaha yang tergabung Jaringan Pengusasah Nasional (Japnas) Hernoko D. Wibowo mengatakan, tidak ada masalah bagi pengusaha dengan penerapan PP No. 78/2015 ini. Namun, lanjut Hernoko, yang dibutuhkan pengusaha di Indonesia adalah adanya kepastian keamanan dan hukum dalam melakukan usaha.

"Bagaimana karyawan (buruh) menjadi patner dengan pengusaha, sehingga terjalin hubungan yang saling membutuhkan diantara keduanya," ujarnya. (rmoljakarta)

Repost by : MuslimCyber.id

From Link : AutoPosting



Jangan Lupa klik LIKE dan BAGIKAN, semoga bermanfaat.


Silahkan berkomentar yang baik dan sopan.

Share on Google Plus

About Yusuf

0 komentar:

Posting Komentar