Beritanya Umat Islam Seluruh Alam

Lapor ke Komisi Kejaksaan, Pemuda Muhammadiyah: JPU Tidak Independen


Sikap JPU, sambungnya, tentu bertentangan dengan Undang-undang (UU) Kejaksaan, terutama dalam pasal 37.
Terkait kasus penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Rabu (26/04/2017) di Kantor Komjak, Jakarta Selatan.

"Kita laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan, sudah kami siapkan surat pengaduannya, dan kami sertakan dasar-dasar pengajuan pengaduan ini, baik Yuridis dan Sosiologis," kata Ghufroni, Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah sebelum mengajukan laporan.
Hal ini dilakukan karena JPU dinilai tidak bersikap independen dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa Ahok.
"Terkait tuntutan JPU dalam perkara Ahok yang kami nilai tidak independen," jelasnya.
Dan ini, sambungnya, tentu bertentangan dengan Undang-undang (UU) Kejaksaan, terutama dalam pasal 37.

Ghufroni yang bertindak sebagai pelapor JPU hadir bersama Pedri Kasman selaku pelapor terdakwa Ahok serta Ketua Bidang Hukum PP Pemuda Muhammadiyah, Faisal.*


Repost by : MuslimCyber.id

From Link : AutoPosting



Jangan Lupa klik LIKE dan BAGIKAN, semoga bermanfaat.


Silahkan berkomentar yang baik dan sopan.

Share on Google Plus

About Yusuf

0 komentar:

Posting Komentar