"Kejadiannya kemarin (Sabtu, 15 April), berupa bagi-bagi sembako," kata Wakil Ketua ACTA, Habib Novel Bamukmin saat dihubungi, Minggu (16/4).
Novel mengatakan, pelaporan ACTA akan dilakukan siang ini ke Kantor Bawaslu DKI Jakarta di Jalan Danau Agung III Nomor 5 Sunter, Jakarta Utara.
Novel meminta Bawaslu DKI tidak tutup mata atas maraknya politik uang menjelang pencoblosan Pilgub DKI putaran kedua.
Selain itu, ACTA juga menyoroti KPU dan Bawaslu DKI Jakarta yang dinilai kurang gencar mensosialisasikan ketentuan Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut terkait dengan ancaman hukuman maksimal 72 bulan bagi orang yang memberi atau menerima uang untuk memilih calon tertentu.
"Kita semua harus berkomitmen memastikan putaran kedua Pilgub DKI Jakarta benar-benar berlangsung dengan demokratis serta tidak diwarnai oleh pelanggaran hukum," tegas Novel. (rmoljakarta)
Jangan Lupa klik LIKE dan BAGIKAN, semoga bermanfaat.
Silahkan berkomentar yang baik dan sopan.

0 komentar:
Posting Komentar