Beritanya Umat Islam Seluruh Alam

Tuntut Ahok Terlalu Ringan, Jaksa Agung Harus Mundur

[MuslimCyber.id] - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafii mengaku heran dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.


Dia menilai, tuntutan penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun terlalu ringan.

Dia menengarai, ada indikasi intervensi Jaksa Agung M. Prasetyo yang merupakan kader partai Nasdem atas tuntutan kepada Ahok itu. Karenanya, dia meminta Prasetyo mundur dari jabatannya.

"Bagaimana mungkin independensi keadilan dalam hukum tegak kalau Jaksanya merupakan kader partai, itu omong kosong," kata Romo Syafii, sapaan akrabnya, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/4).

Menurutnya, kalau Prasetyo tidak memberikan sikap atas tuntutan JPU yang terlalu ringan itu, maka sudah sepantasnya dia harus diganti dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.

"Kalau Prasetyo tidak mengajukan (sikap) terhadap Jaksa yang memberikan tuntutan 1 tahun, ya Prasetyonya harus diganti," tegasnya.

Seperti diketahui, dalam persidangan penistaan agama, Ahok hanya dituntut hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

Tuntutan tersebut berlandaskan dari pasal 156 yang dikenakan kepada mantan bupati Belitung tersebut. Sedangkan pasal 156a yang sebelumnya dicantumkan, dalam sidang tuntutan JPU tidak menggunakan pasal tersebut. (rmoljakarta)

Repost by : MuslimCyber.id

From Link : AutoPosting



Jangan Lupa klik LIKE dan BAGIKAN, semoga bermanfaat.


Silahkan berkomentar yang baik dan sopan.

Share on Google Plus

About Yusuf

0 komentar:

Posting Komentar