"Kita lihat saja sampai mana," kata Fadli Zon di Jakarta, Senin (20/03/2017).
Sebagai negara hukum, putusan PTUN harus dijalankan oleh semua pihak, termasuk pemerintah.
"Seharusnya putusan PTUN dijalankan, sebab kalau tidak dijalankan oleh pemerintah, tidak ada kepastian hukum meskipun ada upaya hukum lain. Ya pokoknya keputusan PTUN harus dihargai karena negara ini adalah negara hukum. Kita lihat persoalan ini menyita perhatian publik yang tinggi," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Menurut Fadli, kalau tidak berpihak kepada masyarakat, pemerintah pasti memihak kepentingan tertentu. "Dalam hal ini pengembang," jelasnya.
Putusan PTUN tersebut, tambahnya, menunjukkan bahwa ada yang salah dan ada masalah dengan reklamasi. Dengan putusan PTUN itu menunjukkan kebenaran ada di pihak warga dan saya kira harus menjadi hukum yang mendasari kepastian.
"Jadi reklamasi harus dihentikan. Dari awal saja sudah ada pelanggaran dan masalah seperti amdal, peruntukannya dan regulasi-regukasi lain termasuk stake holder, dalam hal ini nelayan. Kalau dilihat dari proses dan prosedur, banyak yang tidak diikuti aturan mainnya sehingga menimbulkan masalah bagi nelayan," pungkas Fadli.
Sebelumnya, pada 16 Maret, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta atas izin pelaksanaan reklamasi tiga pulau di Teluk Jakarta, yakni pulau F, I, dan K yang sudah dilayangkan sejak Maret tahun lalu. (rimanews)
Repost by : MuslimCyber.id
From Link : AutoPosting
Jangan Lupa klik LIKE dan BAGIKAN, semoga bermanfaat.
Silahkan berkomentar yang baik dan sopan.
0 komentar:
Posting Komentar