Beritanya Umat Islam Seluruh Alam

Fahd Pastikan Bongkar Nama-Nama Penikmat Korupsi Al-Quran



Tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs) dan Al Quran, Fahd El Fouz (FEF) A Rafiz, melalui kuasa hukumnya memastikan akan membongkar semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Pada prinsipnya, Pak Fahd akan kooperatif dari awal sampai nanti di persidangan. Yang dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan) akan disampaikan seluruhnya di persidangan," kata Robby Anugerah Marpaung, pengacara Fahd.

"Nanti di persidangan akan (dibongkar) detail, siapa saja yang terlibat, peran apa, siapa yang melakukan. Nanti di persidangan akan diungkap," tegasnya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaganya telah merampungkan berkas perkara ketua umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015-2018 tersebut.

"Hari ini, dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan untuk tersangka FEF," katanya, Kamis (22/06/2017). 

Febri menjelaskan, setelah berkas Fahd dilimpahkan, maka tinggal jaksa penuntut umum yang berkerja untuk menyusun surat dakwaan.  

"Setelah ini akan dilakukan penyusunan dakwaan dan pelimpahan ke pengadilan. KPK akan menunggu jadwal sidang dari pengadilan," ujarnya 

Pada pemeriksaan sebelumnya, Fahd mengatakan bahwa semua anggota DPR komisi VIII ikut menikmati guyuran uang haram dari proyek tersebut. "Semua yang di Komisi VIII terlibat. Semua sudah saya sebutin angka-angkanya," ujarnya, Selasa.

Menurutnya, semua anggota Komisi VIII DPR periode itu terlibat dalam pusaran ‎korupsi ini. Oleh karenanya, dia menantang KPK untuk membongkar keterlibatan para penikmat uang haram lainnya dalam proyek ini.

"Pak Zul (Dzulkaraen Djabar) dapat berapa, dia sudah mulai jujur. Tinggal KPK berani enggak menyelesaikan orang itu," ujarnya.

Selain itu, nama mantan wakil ketua DPR yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Pembina Partai Golkar Priyo Budi Santoso juga santer dikait-kaitkan ikut menikmati suap proyek ini.

Sebelumnya, Zulkarnaen mengaku pernah diminta Fahd untuk melobi Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama terkait proyek pengadaan Al Quran ini. Namun, saat itu Zulkarnaen menyarankan Fahd agar lebih dulu melobi Priyo. 

Dalam catatan yang dibuat oleh Fahd, Priyo disebut mendapatkan jatah fee 1 persen dari total nilai proyek pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 dan pengadaan Al Quran 2011 di Kemenag sebesar Rp31,2 milyar

Sementara dari pengadaan Al Quran 2011 senilai Rp22 miliar, Priyo diduga menikmati 3,5 persen dari Rp22 milyar.

Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK telah resmi menetapkan Fahd sebagai tersangka ketiga pada tanggal 27 April lalu. Diduga, Fahd menerima hadiah atau janji pengurusan anggaran dan/atau pengadaan kitab suci Al Quran pada APBN-P 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011 di Kemenag. 

Dalam kasus ini ditaksir negara mengalami kerugian sebesar Rp3,4 miliar. 

Fahd disendiri disangkakan pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

sumber : rimanews


Repost by : MuslimCyber.id

From Link : AutoPosting



Jangan Lupa klik LIKE dan BAGIKAN, semoga bermanfaat.


Silahkan berkomentar yang baik dan sopan.

Share on Google Plus

About Yusuf

0 komentar:

Posting Komentar