Beritanya Umat Islam Seluruh Alam

Bergantung Vonis Hakim Kasus Ahok


MUSNAH sudah mengharapkan adanya tuntutan maksimum keluar dari ucapan Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono pada kasus Ahok.

Pihak yang berseberangan kepentingan dengan Ahok mengharapkan tuntutan pidana 5 tahun penjara menggunakan Pasal 156a KUHP. Pasal larangan untuk penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Pasal larangan terhadap maksud supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Ali Mukartono berpendapat Ahok bersalah. Akan tetapi Ali Mukartono terkesan menuntut menggunakan Pasal 156 KUHP. Pasal yang menuntut pidana paling lama 4 tahun penjara. Pasal yang mempidanakan denda paling banyak Rp 4500. Pasal larangan untuk menghina suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. 

Ali Mukartono justru menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Dalam hal ini Ali Mukartono tersirat meyakini bahwa dalam durasi kurang dari 2 tahun, maka Ahok akan melakukan tindak pidana serupa, atau pidana lainnya. Tersirat maknanya adalah Ali Mukartono sesungguhnya pada saat sekarang ini menghendaki, agar Ahok tidak langsung dipenjarakan. Maksud Ali Mukartono penangguhan jeda 2 tahun lagi untuk pidana bersyarat 1 tahun penjara itu disambut oleh pembela. Pengacara pembela meminta hakim membebaskan Ahok.  

Perbedaan harapan antara tuntutan 5 tahun langsung dipenjara dan Ahok sekarang langsung dibebaskan tidak dipenjara itulah menimbulkan reaksi ketidakpuasan kelompok kepentingan yang berseberangan dengan Ahok. Perbedaan harapan yang tidak belajar dari kekecewaan terhadap luka-luka lama. Luka karena kasus Ahok semula tidak kunjung diproses hukum. Luka yang menyertai penetapan status tersangka tanpa penahanan. Luka yang tanpa pemberhentian bersifat sementara setelah penetapan dakwaan dengan dalih menunggu tuntutan. Luka atas kurangnya perlindungan pada saksi pelapor dan saksi ahli, yang ditersangkakan ketika saksi masih sedang menjadi saksi kasus Ahok. Luka penundaan pengumuman penuntutan. 

Akumulasi luka oleh tidak kunjung ditemukannya 2 alat bukti yang cukup untuk isu mentersangkakan Ahok untuk kasus reklamasi, RS Sumber Waras, e-KTP, dan kasus-kasus lain. Juga luka untuk rumor menjadikan Ahok sebagai Mendagri pengganti Tjahjo Kumolo.

Berdasarkan dinamika jurang perbedaan yang sangat dalam antara tindakan aparat penegak hukum di atas untuk diperbandingkan dengan harapan kelompok kepentingan yang berseberangan dengan Ahok, maka mengharapkan Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun langsung dipenjara itu bagaikan menanti hembusan angin surgawi. Angin surga menyambut kedatangan kenikmatan semua pengampunan pada bulan suci puasa ramadhan. 

Hal itu, karena sejak kegiatan penyelidikan, penyidikan, pentersangkaan, pendakwaan, penuntutan, dan pembelaan tidak pernah tanpa menimbulkan luka yang terpendam. Luka yang mengiringi demonstrasi-demonstrasi  tanpa bukti makar.

Sugiyono Madelan
Peneliti INDEF, Dosen Pascasarjana Universitas Mercu Buana Jakarta, dan Tenaga Ahli Anggota DPR RI.[rmol]

Repost by : MuslimCyber.id

From Link : AutoPosting



Jangan Lupa klik LIKE dan BAGIKAN, semoga bermanfaat.


Silahkan berkomentar yang baik dan sopan.

Share on Google Plus

About Yusuf

0 komentar:

Posting Komentar