Apa komentar Jokowi soal kasus BLBI? Intinya, Jokowi seperti ingin mengamankan keterlibatan bosnya di PDIP, Megawati Soekarnoputri yang saat kasus BLBI terjadi, Mega menjadi presidennya.
Jokowi menegaskan, kebijakan Mega terkait surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tak bisa disalahkan. Kalau Mega sudah diamankan Jokowi, pertanyaannya, apakah KPK berani menyentuh Mega?
Kasus mega skandal BLBI yang hampir terlupakan, belakangan kembali jadi sorotan publik setelah Selasa (25/4) lalu, KPK menetapkan eks kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung sebagai tersangka.
Tak semua orang ingat bagaimana kasus BLBI bermula. Maklum saja, kasus ini bermula dua dekade lalu atau tepatnya saat krisis moneter 1997-1998 menghantam Indonesia. Kejaksaan Agung pernah mengusut kasus ini. Tapi hasilnya tak memuaskan, karena baru tiga orang yang dijebloskan ke penjara.
Kejagung terpaksa mengeluarkan SP3 lantaran para pengemplang yang akan diusut mengeluarkan SKL. Padahal kerugian negara akibat kasus ini terbilang fantastis. Wapres Jusuf Kalla bilang, tiap tahun negara harus menyisihkan anggaran 5 persen dari APBN atau sekitar Rp 100 triliun untuk membayar utang BLBI. Dan kewajiban ini tak akan lunas hingga 30 tahun mendatang.
Titik terang muncul setelah KPK menetapkan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Syafruddin kongkalikong dengan Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), dalam penerbitan SKL (surat keterangan lunas) untuk bank itu pada tahun 2004.
SKL ini dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Megawati No 8 Tahun 2002. Di sinilah, dasarnya yang memungkinkan Mega dikaitin ke kasus BLBI.
SKL itu berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya. Berdasarkan Inpres ini, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.
Soal Inpres Mega ini yang kemudian dikomentari Jokowi. Kata Jokowi, Inpres yang dikeluarkan Mega merupakan sebuah kebijakan. Karena itu, Jokowi menegaskan harus dibedakan betul antara kebijakan dan pelaksanaan. Dalam pelaksanaan kebijakan itu bisa saja melenceng malah menimbulkan kasus hukum.
"Bedakan yang paling penting. Mana kebijakan dan mana pelaksanaan. Ya keputusan presiden, peraturan presiden, instruksi presiden itu adalah sebuah kebijakan. Itu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. Pelaksanaan itu wilayah yang berbeda lagi," kata Jokowi saat ditemui wartawan usai dirinya meninjau Pameran Inacraft di JCC, Senayan, Jakarta, kemarin.
Jokowi enggan merinci apa maksud pernyataannya itu. Dia hanya melanjutkan, perkara ini merupakan wewenang KPK. "Silakan tanyakan detailnya ke KPK," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mendukung upaya KPK mengejar pihak-pihak yang berkewajiban (obligor) dalam kasus BLBI. "Harus dikejar dan disertai bunga. Karena, ini kejadian sejak 20 tahun lalu," kata Sri Mul di Istana, kemarin.
Salah satu obligor yang belum melunasi utang yaitu terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono. Ia baru menyerahkan uang sebesar Rp21 miliar kepada Kejaksaan Agung. Padahal, Mahkamah Agung (MA) memvonis pemilik Bank Modern tersebut harus membayar pengganti kerugian negara senilai Rp169 miliar. Selama beberapa tahun, Samadikun melarikan diri. Ia ditangkap Badan Intelijen Negara (BIN) ketika hendak menyaksikan balapan Formula 1 yang digelar di Shanghai, China.
Pengamat hukum Universitas Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan pesimis KPK bisa menuntaskan kasus BLBI yang sudah lama terkatung-katung ini. Menurutnya, tak mudah menuntaskan kasus ini. Pertama, pelaku kebijakan dalam kasus ini mungkin sudah lupa. Maklum waktu dari terbit Inpres sampai KPK menetapkan tersangka sudah hampir 13 tahun. "Memori orang kan ada batasnya juga. Mungkin ada yang masih ingat tapi lupa detailnya," kata Agustinus, saat dikontak, kemarin.
Apakah KPK perlu memeriksa Megawati? Agustinus bilang, jika KPK membutuhkan keterangan Mega, KPK wajib memeriksa Ketum PDIP ini. "Namun, saya ragu apakah KPK berani memanggil Mega," ucapnya.
Ditanya, apakah KPK berani memanggil Mega, Febri Diansyah tak mau menjawab. Jubir KPK ini juga belum menanggapi pesan pendek Rakyat Merdeka.
Di era Abraham Samad, sebenarmya KPK pernah memanggil sejumlah eks pejabat sebagai saksi. Di antaranya eks wapres Boediono,
Terkait kasus ini, KPK ternyata telah memanggil pengusaha Artalyta Suryani sebagai saksi. Istri eks bos PT Gajah Tunggal Surya Dhama (alm) ini rencananya diperiksa pada 25 April lalu. "Namun saksi tidak hadir," ungkap Jubir KPK Febri Diansyah, kemarin.
Meski tak dirinci alasan ketidakhadiran itu, penyidik KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap wanita yang akrab disapa Ayin ini. "Kami tentu akan lakukan pemanggilan kembali," ujar Febri.
Informasi yang dihimpun, pemanggilan ini guna menggali kedekatan Artalyta Suryani dengan pengusaha sekaligus bos Gajah Tunggal Tbk Sjamsul Nursalim. Ayin sendiri sebelumnya disebut-sebut menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan terkait kasus BLBI yang menyeret Sjamsul dan penyidikannya dihentikan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain Artalyta, penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi tiga menteri zaman Mega: eks menkeu Rizal Ramli dan dua eks menko perekonomian: Kwik Kian Gie dan Dorojatun Kuntjoro.
Kwik Kian Gie yang diperiksa pada 20 April 2017 diketahui memenuhi panggilan pemeriksaan. Sedang Rizal Ramli yang diagendakan diperiksa pada 17 April lalu tak hadir. "Akan dipanggil kembali (Rizal Ramli dan Artalyta). Pemeriksaan saksi-saksi (termasuk salah satunya Dorojatun Kuntjoro) akan dimulai pekan depan," ucap Febri. Dalam proses penyelidikan SKL BLBI, lanjut Febri, pihaknya telah meminta 32 orang untuk memberikan keterangan.Sekadar mengingatkan, BLBI adalah bantuan dari bank sentral kepada bank-bank yang gelagapan saat krismon 97. Saat itu, BI mengucurkan bantuan sebesar Rp 144,5 triliun kepada 48 bank umum nasional. Namun dalam realisasinya, dana BLBI itu diselewengkan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan dalam auditnya, negara dirugikan hingga Rp 138,4 triliun. Sementara, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun dari 42 bank penerima BLBI. BPKP bahkan menyimpulkan Rp 53,4 triliun dari penyimpangan itu terindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan. Penerbitan SKL terkait dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN. Diketahui, BDNI adalah salah satu dari 48 bank yang mendapatkan kucuran dana BLBI. BDNI menerima Rp 27,4 triliun. (rmol)
Repost by : MuslimCyber.id
From Link : AutoPosting
Jangan Lupa klik LIKE dan BAGIKAN, semoga bermanfaat.
Silahkan berkomentar yang baik dan sopan.
0 komentar:
Posting Komentar