Beritanya Umat Islam Seluruh Alam

DPR Merasa Jokowi Berusaha Melindungi Ahok Agar tidak Dituntut Pasal Dakwaan 156 KUHP 5 Tahun Penjara

Fahri menilai, ringannya putusan Ahok akibat intervensi dari Presiden Joko Widodo. Ia merasa, Jokowi berusaha melindungi Ahok agar tidak dituntut sesuai dengan pasal dakwaan, yakni pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.
[MuslimCyber.id] - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan kecewa dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selama satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun dalam kasus dugaan penistaan agama.

Fahri menilai, ringannya putusan Ahok akibat intervensi dari Presiden Joko Widodo. Ia merasa, Jokowi berusaha melindungi Ahok agar tidak dituntut sesuai dengan pasal dakwaan, yakni pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.

"Presiden mau menggunakan momen Pilkada atau politik untuk mengintervensi hukum silakan, tapi harus melalui mekanisme yang benar," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/4).


Menurut Fahri, ringannya tuntutan terhadap Ahok telah membuat ketidakpastian hukum dan timbulnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi penegak hukum. Ia menilai, hal itu berpotensi memicu kekacauan keamanan di kemudian hari.

"Ketidakpastian melahirkan kekacauan. Jangan sampai menimbang-nimbang kepastian hukum," ujar Fahri. (cnnindonesia)

Repost by : MuslimCyber.id

From Link : AutoPosting



Jangan Lupa klik LIKE dan BAGIKAN, semoga bermanfaat.


Silahkan berkomentar yang baik dan sopan.

Share on Google Plus

About Yusuf

0 komentar:

Posting Komentar