Bentuknya bisa berupa penyampaian semacam janji, mengajak, serta memberi sesuatu pada rakyat pemilih. Pelakunya dapat saja pasangan calon atau orang yang mengusung.
“Rujukannya ialah pasal 73 UU Pilkada yang menyatakan calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih,” kata Warlan saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (15/4).
Ayat selanjutnya mengatur apabila terbukti dengan putusan pengadilan yang sudah mengikat maka kandidat dalam Pilkada dapat dikenakan pembatalan sebagai calon dan dikenai sanksi pidana. Warlan mengharapkan Panwaslu dapat bertindak tegas dalam melihat kejadian atau indikasi politik uang yang dilakukan oleh para pasangan calon.
Sebelumnya ada kegiatan penjualan sembako murah sekitar 2.000 bungkus oleh relawan Gerbang Aswaja untuk H. Djarot Saiful Hidayat. Kegiatan tersebut berlangsung di kampung Sumur, Klender, Jakarta Timur, Jumat (15/4). Kegiatan serupa sebelumnya terselenggara di beberapa daerah, seperti Cakung, Cilincing dan Duren Sawit.
Warlan menyatakan kegiatan tersebut sudah kasat mata, dilakukan di depan publik dan tidak diam-diam. "Jangan ada pembiaran oleh Panwaslu,” ujarnya. (republika)
Jangan Lupa klik LIKE dan BAGIKAN, semoga bermanfaat.
Silahkan berkomentar yang baik dan sopan.
0 komentar:
Posting Komentar